Tahap yang harus ditempuh setelah penuntutan adalah pemeriksaan. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan memeriksa perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang pengadilan. Pemeriksaan dilaksanakan menurut ketentuan dalam undang-undang. Proses pemeriksaan dalam sidang pengadilan, hakim bertindak sebagai pemimpin jalannya persidangan.
Comments
Post a Comment