Penggolongan hukum menurut wujudnya sebagai berikut.
- Hukum objektif adalah hukum yang berlaku umum menitikberatkan pada substansi peraturannya. Hukum ini mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Contohnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contohnya, Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Comments
Post a Comment